JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak melakukan intervensi atas kasus yang menimpa dua pimpinan KPK yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan membuat surat palsu. Dia mengatakan, KPK selalu datang ke Presiden dan meminta untuk tidak memproses kasusnya setiapkali berhadapan dengan hukum.

"Fakta hukum dalam kasus SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan surat palsu yang dilakukan oleh Agus Rahardjo (Ketua KPK) dan Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK), KPK selalu minta bantuan presiden," tegas Fahri, di Jakarta, Selasa (14/11).

Anehnya lagi, tambah Fahri, KPK selalu menolak panggilan Pansus Hak Angket DPR RI. Sikap ini kata Fahri menunjukkan pembangkangan KPK terhadap hukum sendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pansus angket itu legal.

"Maka ke depan harus ada aturan mengikat antara sesama lembaga negara termasuk KPK. Sehingga KPK ini tidak merasa benar dan selalu benar sendiri. Siapa saja yang coba mengkritisi selalu disebut melemahkan dan mendukung korupsi," ujar Fahri seperti dikutip dpr.go.id.

Pemikiran seperti itu yang menurut Fahri perlu diluruskan. Dimana KPK dalam temuan Pansus Angket terbukti mempunyai kesalahan, abuse of power, sewenang-wenang, menciptakan drama seolah-olah fakta, bahkan sebanyak 7 kali kalah dalam peradilan dan lain-lain, yang membuktikan bahwa banyak kinerja KPK yang salah.

"Kasus pencoretan nama-nama calon Menteri Kabinet Kerja bukti bahwa KPK intervensi eksekutif, dan nama-nama yang diwarnai kuning dan merah itu diproses tidak sekarang? Sementara namanya sudah hancur di masyarakat. Inilah yang harus jadi pelajaran bersama dan kalau salah tak boleh kita biarkan KPK ini," ungkap Fahri.

Politisi asal dapil Nusa Tenggara Barat itu menilai, cukup sudah 15 tahun ini KPK bekerja dan terbukti tak ada kasus-kasus besar yang diungkap. "Justru, Kepolisian lebih masif dan produktif, apalagi kalau ada Densus Tipikor, maka KPK tak diperlukan lagi. Kalau KPK terus meminta bantuan presiden, konyol dan amatiran ini," kata Fahri.

Fahri Hamzah justru meyakini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Negara pun harus mempunyai sikap terhadap penanganan tindak pidana korupsi ini yang memenuhi dasar filsafat hukum dan kepastian hukum,

Menurutnya, banyak pemimpin dunia memuji kerja Polri dan pertumbuhan dari kultur Kepolisian RI yang keluar dari ABRI, lalu kemudian membangun institusi penegakan hukum sipil sesuai dengan amandemen konstitusi. Kemudian setelah 15 tahun setelah amandemen konstitusi telah mentransfer dirinya menjadi kekuatan penegakan hukum sipil yang luar biasa dan canggih.

"Jadi kalau saya merem, polisi sudah bisa, disuruh kerja apapun, polisi itu sudah bisa. Polisi kita itu harus segera dikasih tahu kepada masyarakat bahwa polisi kita itu polisi kelas dunia," katanya.

Dia menyarankan Kepolisian segera membentuk unit khusus penindakan tindak pidana korupsi yang dapat bekerja di seluruh penjuru tanah air. "Dia (Polri) cuman perlu punya unit saja. Dan saya usulkan unit itu jangan terlalu berbeda dengan direktorat yang sudah ada sekarang. Tapi ditingkatkan statusnya, personilnya ditambah, supaya dia bisa ada di seluruh Indonesia, sehingga efek kedisiplinan kepada masyarakat kita itu luas," paparnya.

Tata cara kerja dari unit tersebut haruslah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Fahri menerangkan proses penegakan hukumnya pro-justicia itu harus melalui proses penegakan hukum yang ada di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Apalagi sebentar lagi sudah akan ada KUHP dan KUHAP.

"Ya sudah lah bukunya harus satu. Kitab Undang-Undangnya harus satu. Aparatnya satu. Itu yang memenuhi syarat pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan," tegasnya. (mag

BACA JUGA: