Jakarta - Aat Syafaat, mantan Wali Kota Cilegon ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon Banten pada 2005-2010.

"Setelah melakukan penyelidikan kasus pembangunan dermaga di daerah Tumpang Sari, KPK memutuskan untuk meningkatkan status menjadi proses penyidikan dengan tersangka AS (Aat Syafaat)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Senin (23/4).

Johan mengatakan, ditetapkannya Aat Syafaat sebagai tersangka, lantaran pihaknya menduga yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pemerintah. "Ditaksir negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar."

Johan menambahkan, Aat Syafaat diancam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat Pemerintahan Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan (ruilslag) untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon.

Dalam pelaksanaannya, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektar yang terletak di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan Dermaga Kota Cilegon.

Pada kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa KPK, diantaranya enam orang anggota DPRD yakni Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin dan M Tanyar. Keenamnya memenuhi panggilan KPK pada 28 Maret lalu.

BACA JUGA: