Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, tidak mau berkomentar banyak terkait tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Menurut Nunun, tuntutan jaksa penuntut ujum (JPU) hingga saat ini belum bisa dibuktikan.

"Itu kan baru penilaian, belum terbukti," ujar Nunun, seusai mendengarkan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4).

Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini menyebut keberatannya akan disampaikan pada nota pembelaan diri (pleidoi) yang dijadwalkan akan dibacakan pekan depan. "Nanti kan ada pleidoi, semua bisa disampaikan pada pledoi," kata Nunun.

Sementara itu, kuasa hukumnya Nunun, Ina Rahman justru menyebut tuntutan JPU sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan. "Saya cuma minta hakim lebih bijaksana, kami sangat kecewa, JPU copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat dizalomi," kata Ina.

Menurut dia, kliennya sangat dizalimi lantaran dari fakta persidangan disebutkan bahwa pertemuan Nunun dengan anggota parlemen 1999-2004 pada 7 Juni 2004 yang diungkapkan oleh Ari Malangjudo adalah sama sekali tidak benar.

"Hamka Yandhu juga bantah, tapi JPU tetap pakai keterangan itu, dia hanya mengunakan keterangan saksi Ari Malangjudo," kata Ina.

BACA JUGA: