Jakarta – Pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kliennya tak bisa dipidanakan karena mematuhi Peraturan Presiden terkait penunjukan langsung.

Menurut Yusril, mekanisme penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk menghadapi kedaruratan akibat bencana alam tidak bisa dipidanakan. "Pengadaan barang untuk Kotacane juga bukan dari Siti Fadilah, tapi merupakan permintaan dari bawahannya yaitu Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK). Setelah melalui telaah yang dilakukan oleh sekjen dan biro keuangan dikatakan boleh melakukan penunjukan langsung sesuai keppres penunjukan langsung," tegas Yusril, di Jakarta, Senin (23/4).

Menurut Yusril, kalau seperti itu menteri tinggal tanda tangan. Selanjutnya teknis pengadaan barang tidak mungkin diketahui oleh menteri. Para menteri, menurutnya, adalah pejabat politik dan bukan orang yang mengerti soal teknis secara mendalam. Input diberikan oleh birokrasi yang menjadi bawahan menteri.

"Hari Sabarno dan Bachtiar Chamsyah sudah kena pidana. Kalau Siti Fadilah juga dipidana, maka SBY kalau sudah tidak menjadi presiden lagi bisa dipidanakan atas berbagai kebijakannya. Ketua KPK yang lama saja bisa dipidanakan karena ada banyak penunjukan langsung dalam pengadaan barang," tegas Yusril.

Yusril mengingatkan bahwa dalam status sebagai tersangka, Siti Fadilah tidak bisa diberhentikan dari posisinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam undang-undang, anggota Wantimpres diberhentikan sementara kalau sudah menjadi terdakwa di pengadilan dan diberhentikan secara tetap kalau sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

"Silakan Presiden memutuskan memberhentikan Siti Fadilah, nanti kita lihat apakah tindakannya itu sesuai dengan UU. Kalau tidak, maka Presiden akan dipermalukan karena akan saya lawan dan kalahkan di pengadilan. Siti Fadilah masih jauh dari (pemberhentian) itu," ujarnya.

BACA JUGA: