Jakarta - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, menyatakan hanya ada satu keterangan saksi yang memberatkan kliennya, yaitu, keterangan saksi Arie Malangjudo. Ina yakin, kliennya akan bebas.

Ina, melalui pesan singkat (SMS) kepada wartawan, Senin (23/4) pagi, menjelaskan, kesaksian Arie itu pun hanya menceritakan bahwa ada pertemuan 7 Juni 2004 antara Nunun dan mantan anggota Komisi X dari Partai Golkar, Hamka Yandhu. "Dalam pertemuan itu dibahas soal pembagian cek lawat yang akan diberi kode warna sesuai partai masing-masing penerima."

Kendati demikian, menurut Ina, keterangan mantan anak buah kliennya tersebut sangat berbeda dengan keterangan saksi lain pada persidangan yang sama. Pertemuan yang dibeberkan Arie, imbuhnya, mendapat bantahan dari saksi-saksi lainnya, seperti, saksi Hamka Yamdu, Dudhie Makmun Murod dan Endin Sofihara, yang mengatakan bahwa tidak ada pertemuan bersama Nunun pada tanggal 7 Juni 2004.

"Serta dibantah juga oleh Dudhie MM dan Endin S bahwa mereka tidak menerima travel cheque dalam amplop yang berkode warna. Di sini jelas sekali bahwa keterangan Arie Malangjudo sangat mengada-ada," kata Ina.

BACA JUGA: