Sandiaga Salahudin Uno, calon wakil gubernur DKI Jakarta dan rekannya Andreas Tjahjadi dilaporkan oleh pengacara RR Fransiska Kumalawaty atas dugaan penggelapan aset sebidang tanah senilai Rp 8 miliar. Atas hal itu, Andreas melaporkan balik Fransiska dan kliennya, Djoni Hidajat ke Polda Metro Jaya.

Advokat P Parulian V Marbun yang mendapat kuasa dari Andreas juga melaporkan Edward S Soeryadjaya yang merupakan salah satu pemegang saham PT Japirex. Dalam laporan bernomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, ketiganya dilaporkan dengan tuduhan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tanggal 20 Maret lalu.

"Kami keberatan dengan statement Fransiska, Djoni dan Edward ini yang tidak benar, mencemarkan nama baik klien maka dari itu kami laporkan balik mereka ke Polda Metro Jaya," kata Parulian, Rabu (22/3).

Parulian juga membantah tuduhan Fransiska dalam pelaporannya itu. Ia menjelaskan, bahwa tanah yang dijual-yang diklaim Djoni-adalah milik PT Japirex. Di perusahaan yang bergerak di bidang industri kerajinan tangan rotan ini Sandiaga berkedudukan sebagai komisaris utama dan Andreas adalah direktur utama. Djoni juga berkedudukan sebagai salah satu direktur di perusahaan tersebut.

Tahun 1992, PT Japirex dilikuidasi. Direksi saat itu kemudian memutuskan untuk menjual aset-aset perusahaan, salah satunya adalah sebidang tanah PT Japirex di kawasan Curug, Tangerang. Tanah itu laku dijual senilai Rp 8 miliar pada tahun 2013 silam.

"Karena dilikuidasi, akhirnya tanah dijual dan karena mau ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) harus atas nama perseorangan, maka pinjam nama Djoni biar status tanahnya bisa ditingkatkan jadi SHM," terang Parulian.

Sementara uang hasil penjualan tanah ditransfer oleh pembeli ke rekening perusahaan. "kita ada buktinya," sambungnya.

Ia menambahkan, Djoni diberikan kompensasi sebesar Rp 250 juta karena namanya telah dipinjamkan dalam sertifikasi tanah tersebut. Proses likudasi sendiri saat ini masih berlangsung.

Persoalannya, diakui Parulian, tidak ada perjanjian hitam di atas putih dalam hal peminjaman nama Djoni dalam jual-beli tanah dan pengurusan sertifikasi tanah tersebut. Direksi PT Japirex saat itu mempercayakan kepada Djoni karena memiliki pertemanan baik dengan Andreas.

"Djoni itu kan dulunya enggak kerja, kemudian diajak sama Pak Andreas dan diangkat jadi direktur di PT Japirex, ya karena nganggap berteman sehingga enggak pakai perjanjian," lanjutnya.

Parulian juga membantah keterlibatan Sandiaga dalam kasus yang dilaporkan oleh Fransiska tersebut. "Enggak ada urusan dengan Sandi, orang enggak ada keuangan di dia," cetusnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut. "Iya ada laporan itu. Nanti ditindak lanjuti, kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.

Argo menambahkan, pihaknya akan mempelajari pelaporan tersebut. Bila ditemukan adanya unsur pidana akan ditingkatkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. (dtc/mfb)

BACA JUGA: