Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus pada hari raya Nyepi kepada 531 narapidana (napi) beragama Hindu. Jumlah itu hampir separuh dari total jumlah napi beragama Hindu di Indonesia yaitu total 1.175 orang.

"Ada dua kategori remisi khusus buat mereka," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan K Dusak dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Yaitu remisi RK-1 yang diberikan kepada napi yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana dan remisi RK-2 yang diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian remisi. Untuk remisi jenis RK-1 diberikan pada 526 orang, sedangkan remisi RK-2 didapatkan oleh 5 orang.

Ada pun wilayah yang mendapat remisi terbanyak adalah dari kantor wilayah Bali sebanyak 376 napi (RK-1: 376 orang), kantor wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 napi (RK-1: 49 orang dan RK-2: 3 orang), dan kantor wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 napi (RK-1: 29 orang).

"Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ucap Dusak. (dtc/mfb)

BACA JUGA: