Jakarta - Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Muladi, tak sependapat bila pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) daerah dibubarkan.

Muladi yang merupakan pakar hukum pidana ini menyarankan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dapat bergandengan tangan didalam pengawasan kepada hakim di pengadilan daerah tersebut.

“KY harus digandeng. Kalau tidak, ngapain KY berdiri?” kata Muladi usai menghadiri persidangan sebagai ahli, di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/11).

Muladi tidak memungkiri bahwa putusan bebas terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor membuat citra hakim sangat buruk di mata masyarakat. "Oleh Karena itu, MA harus melihat hal itu sebagai momen untuk mengevaluasi rekrutmen hakim ad hoc dan eksistensi Pengadilan Tipikor," jelas Muladi.

Menurut Muladi, hakim memvonis bebas itu pasti lebih dulu berkonsultasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) maupun MA.

Jika memang pada kenyataannya hakim memvonis bebas, bisa jadi karena fakta hukumnya memang seperti itu. Atau sangat mungkin tuntutan jaksa tidak tepat sehingga hakim harus memvonis bebas.

Mantan petinggi Partai Golkar ini juga meminta semua masyarakat melihat secara jernih tanpa perlu menyudutkan profesi hakim dalam pengambilan putusan.

"Jangan sampai pengadilan Tipikor dibubarkan hanya gara-gara beberapa vonis bebas kasus korupsi. Jangan wajah buruk, cermin dibelah. Kompetensi hakim yang perlu ditingkatkan,” pungkas Muladi.

BACA JUGA: