IA ITB: Vonis Dian dan Rendy jadi yurisprudensi
Jakarta - Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) DKI Jakarta Hendry Harmen
mengharapkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) yang membebaskan terdakwa kasus penjual iPad, Randy Lester Samu Samu
dan Dian Yudha bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus yang serupa.
"Putusan ini bisa menjadi dasar hakim-hakim yang lain untuk memutuskan
kasus yang serupa," kata Hendry, seusai menghadiri sidang pembacaan putusan, di PN
Jakpus, Selasa (25/10).
Dia juga menyatakan pihaknya merasa bahagia apa yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakpus. "Keputusan yang dibuat hakim sudah sesuai dengan kebenaran seperti
tuntutan yang diinginginkan alumni ITB dan masyarakat lainnya," kata
Hendry.
Hendry melanjutkan, putusan tersebut menggambarkan adanya proses pendidikan hukum mulai terjadi.
"Alumni ITB ingin adanya keadilan di dalam negeri tidak hanya kasus ini
saja, tetapi banyak hal yang harus segera ditangani bangsa ini," ungkap
Hendry.
Lebih jauh, lanjut Hendry, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi
penegak hukum untuk menjadi pelajaran untuk menguasai berbagai aturan
yang rumit dan banyak dari berbagai bidang. "Kami harapkan ke depan banyak hal-hal dipelajari oleh penegak hukum
karena rumit dan harus banyak dipelajari yang dihadapi mengenai
perdagangan, teknologi , IT yang menuntut para penegak hukum untuk mendalaminya," katanya.
Hendry juga berharap kasus Randy dan Dian Yudha ini menjadi
pelajaran bagi para alumni ITB dan masyarakat luas lainnya agar berhati-hati
setiap menghadapi berbagai aturan sehingga tidak ada korban kembali.
"Walaupun diputus bebas, tetapi selama lima bulan mereka (Randy dan
Dian Yudha) harus menghadapi jalannya persidangan sehingga kesempatan
untuk mencari nafkah menjadi terganggu dan harus merasakan ditahan
selama 60 hari," kata Hendry.
- Charlie ´iPad´ dituntut hari ini
- Dian-Randy cabut kuasa, gugatan ke MK dicabut
- JPU ajukan kasasi, Dian dan Randy kecewa
- Terdakwa penjual iPad ingin vonis bebas final
- Vonis bebas Dian dan Randy ujian bagi Jaksa Agung
- Dian dan Randy divonis bebas