Jakarta -  Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) DKI Jakarta Hendry Harmen mengharapkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan terdakwa kasus penjual iPad, Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus yang serupa.

"Putusan ini bisa menjadi dasar hakim-hakim yang lain untuk memutuskan kasus yang serupa," kata Hendry, seusai menghadiri sidang pembacaan putusan, di PN Jakpus, Selasa (25/10).

Dia juga menyatakan pihaknya merasa bahagia apa yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakpus. "Keputusan yang dibuat hakim sudah sesuai dengan kebenaran seperti tuntutan yang diinginginkan alumni ITB dan masyarakat lainnya," kata Hendry.

Hendry melanjutkan, putusan tersebut menggambarkan adanya proses pendidikan hukum mulai terjadi.

"Alumni ITB ingin adanya keadilan di dalam negeri tidak hanya kasus ini saja, tetapi banyak hal yang harus segera ditangani bangsa ini," ungkap Hendry.

Lebih jauh, lanjut Hendry, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk menjadi pelajaran untuk menguasai berbagai aturan yang rumit dan banyak dari berbagai bidang. "Kami harapkan ke depan banyak hal-hal dipelajari oleh penegak hukum karena rumit dan harus banyak dipelajari yang dihadapi mengenai perdagangan, teknologi , IT yang menuntut para penegak hukum untuk mendalaminya," katanya.

Hendry juga berharap kasus Randy dan Dian Yudha ini menjadi pelajaran bagi para alumni ITB dan masyarakat luas lainnya agar berhati-hati setiap menghadapi berbagai aturan sehingga tidak ada korban kembali.

"Walaupun diputus bebas, tetapi selama lima bulan mereka (Randy dan Dian Yudha) harus menghadapi jalannya persidangan sehingga kesempatan untuk mencari nafkah menjadi terganggu dan harus merasakan ditahan selama 60 hari," kata Hendry.

BACA JUGA: