Perpanjangan Penahanan Terduga Terorisme Diusulkan Jadi 1,7 Tahun
Ilustrasi/Antara
Dalam draf revisi UU Terorisme, salah satu poinnya mengatur perpanjangan penahanan bagi terduga terorisme menjadi 1,7 tahun hingga disidangkan.
"Masa penahanan ditambah, sebelumnya enam bulan, diusulkan 580 hari atau 1,7 tahun," kata Ketua Pansus UU Terorisme Raden Muhammad Syafii di Jakarta, Jumat (29/4).
Syafii menjelaskan, draf revisi UU Terorisme memberikan kewenangan yang besar kepada Densus 88. Dikhawatirkan, justru akan membuka peluang besar terjadinya penyimpangan.
"UU ini penyusunannya masih terimprovisasi kejadian Sarinah. UU itu sedemikian rupa memberikan kewenangan lebih, proses lebih lama, penahanan lebih lama, hukuman lebih berat," ujarnya. (mon/dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia