Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan tidak keberatan dengan adanya wacana pembentukan federasi atau multi bar organisasi profesi advokat. Namun, Peradi menegaskan tidak akan bisa organisasi lain itu menjadi wadah tunggal advokat selain organisasinya sendiri.

"Kalau UU yang dikukuhkan oleh putusan MK itu sudah tegas mengenai keberadaan wadah tunggal advokat. Kemudian wadah tunggal itu adalah Peradi berdasarkan putusan MK tahun 2006 dan dikuatkan kembali dalam putusan MK baru-baru ini," kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Selasa (12/7).

Otto mengatakan, munculnya organisasi advokat hingga 100 macam atau jenis juga tidak masalah. Tapi, ditegaskannya, organisasi itu bukan organisasi tunggal sebagaimana dibentuk dan dimaksud oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Kan ada macam-macam itu tidak dilarang. Tapi semua itu bukan pemegang mandat UU Advokat. Kalau mau bikin organisasi advokat tidak ada masalah dan tidak terpengaruh," jelasnya.

Apabila mau kembali ke belakang, sambung Otto, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) merupakan organisasi advokat yang paling lama dan terbesar. Akan tetapi, menurutnya, Ikadin tidak pernah mengaku sebagai wadah tunggal advokat.

(brn)

BACA JUGA: