Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sukotjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sukotjo Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Casmaya saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/10).

Selain itu, hakim juga menghukum Sukotjo untuk membayar denda Rp3,9 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun," jelas Casmaya.

Majelis mengatakan Sukotjo ikut andil dalam menentukan harga simulator SIM roda dua dan empat dengan cara digelembungkan. Padahal harga yang ditentukan tersebut kemudian diajukan acuan dalam pengadaan di Korlantas Polri 2011.

"Berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas menurut majelis hakim perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan gabungan perbuatan yang berdiri sendiri... yang dapat merugikan keuangan negara," tutur hakim.

Sukotjo terbukti memperkaya diri sendiri dan juga orang lain pada proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp198 miliar. Dirinya sendiri Rp3,9 miliar, serta mantan Kakorlantas Djoko Susilo Rp32 miliar, mantan Wakakorlantas Didik Purnomo Rp50 juta, dan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Rp88,4 miliar. (mon/dtc)

BACA JUGA: