JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi VIII DPR meminta pemerintah memberikan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap penyelenggara haji dan umroh yang nakal. Sebab selain kasus penipuan jemaah umroh yang dilakukan First Travel, ternyata masih ditemukan beberapa kasus penipuan oleh penyenggara haji dan umroh lainnya.

"Saya tadi dengar dari pihak kepolisian daerah ada 523 jemaah yang melaporkan kasus penipuan jemaah haji yang menyebabkan kerugian sebesar sekitar Rp 8 Miliar,"  ujarnya Jumat (22/9).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Tim Panitia Kerja Haji dan Umroh Khusus Noor Achmad mengaku memperoleh informasi dari Kepolisian Daerah Aceh. Bahwa di sana  ada 4 institusi yang masing-masing melapor ke Polda karena kasus penipuan haji dan umroh. Mereka  diantaranya atas nama Abdad Achmad sebanyak 45 orang, dari Polres Aceh Barat Tengku Baktiar sebanyak 164, Polrea Aceh Barat Daya  Ramlah Midan sebanyak 117 dan Polres Pidi Mutawaly Bin Ahmad sebabyak 197.

Untuk itu dalam kesempatan bertemu dengan sejumlah pihak yakni Asisten II Gubernur NAD Syaiba Ibrahim, Kanwil Kemenag dan jajarannya, serta pengusaha travel yang terkait, dan Pangdam, Kapolda dan Kajati. Tim Panja DPR minta agar ada pembinaan intens terhadap travel-travel yang menyelenggarakan haji dan umroh khusus.

Ia juga menegaskan agar ada travel-travel yang bermasalah harus diberikan hukuman, jangan sampai para korban dirugikan dan uang calon jemaah harus dikembalikan.

"Travel yang merugikan jemaah harus dihukum seberat-beratnya karena melakukan penipuan ganda. Dosa menipu atas nama agama, karena itu kita meminta harus benar-benar diusut," tegasnya, seperti dikutip dpr.go.id.
 
Anggota DPR Komisi VIII Samsudin Siregar juga menyampaikan hal senada. Ia meminta ada pencabutan izin bagi penyelenggara haji dan umroh yang nakal. Selain itu pemilik perusahaannya harus dihukum.
 
"Bisa dihukum seumur hidup agar mereka jera, kasihan jemaah yang sudah menabung untuk berangkat umroh maupun haji tidak kesampaian karena tersandung dengan travel yang bermasalah. Ini merupakan pelanggaran yang luar biasa karena menurutnya ini adalah salah satu rukun Islam," tambahnya.
 
Sementara Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh H Asy`ari menyebut travel-travel yang melakukan penipuan itu tidak mempunyai izin. Untuk itu pihaknya mengusulkan para Kepala Dinas Kemenag Kabupaten/ Kota memberikan informasi dan sosialisasi terhadap jemaah yang ingin berangkat harus mengecek lewat web apakah travel itu mempunyai izin atau tidak. "Jika ketahuan tak berizin, harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib," pintanya. 
 
DPR beberapa waktu lalu membentuk Tim Panja Haji dan  Umroh Khusus hal ini untuk menginvestigasi dan pengawasan terhadap travel-travel yang bermasalah. Sebab berdasarkan pengaduan ke Komisi VIII travel yang bermasalah tidak hanya First Travel. (rm)

BACA JUGA: