KPK Sita Tas Isi Dokumen dari Ruang Santoso
KPK menyegel ruangan kerja Santoso, panitera pengganti PN Jakpus yang ditangkap KPK, Jumat (30/6). Selain menyegel, KPK juga membawa satu tas berisi dokumen dari ruangan Santoso.
Penyidik KPK keluar dari gedung PN Jakpus, sekitar pukul 22.00 WIB. Terlihat salah seorang penyidik KPK menenteng tas warna hijau. Informasi yang didapat, tas itu berisi dokumen kasus yang ditangani Santoso.
Sayangnya, hingga penyegelan berakhir, pihak keamanan PN Jakpus tidak mengizinkan wartawan untuk masuk. Wartawan hanya diperbolehkan menunggu di luar pagar.
Sebelumnya, Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membenarkan bahwa panitera pengganti bernama Santoso ditangkap KPK. Namun, belum diketahui kasus apa yang diamankan Santoso. (Ena/Dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia