Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memberi sanksi administratif produsen makanan ringan bihun kekinian (Bikini). Sanksi diberikan setelah pemeriksaan.

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim mengatakan petugas tidak menemukan unsur kesengajaan meresahkan masyarakat dengan kemasan yang kontroversial itu. Produsen dan saksi juga kooperatif selama diperiksa.

Selain memeriksa saksi, petugas juga melakukan uji laboratorium terhadap produk tersebut. Hasilnya, kata Abdul, petugas tidak menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya dalam produk snack Bikini itu.

Berdasarkan hasil-hasil pendalam itu, menurut Abdul, pihaknya memutuskan untuk memberi sanksi administratif kepada Tiwi (19), produsen Bikini. Sanksinya berupa pemusnahan produk dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.

"Dengan kejadian ini kami harap Tiwi tidak kapok untuk berkreasi. Kalau Tiwi mau melanjutkan usahanya bisa didaftarkan ke Dinas Kesehatan Depok, tapi dengan kemasan yang lain," kata Abdul. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: