Bareskrim kembali Limpahkan Berkas Kasus Vaksin Palsu
Bareskrim Mabes Polri melimpahkan satu berkas kasus pembuatan dan pengedaran vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Total sudah empat berkas untuk 25 tersangka yang sudah dilimpahkan.
"Kami harap segera diberi petunjuk kalau memang ada yang kurang akan dilengkapi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).
Berkas keempat yang dilimpahkan hari ini merupakan berkas untuk enam tersangka. Berkas pertama dilimpahkan pada Jumat (22/7) pekan lalu, sedangkan dua berkas dilimpahkan pada Kamis (28/7).
Agung menjelaskan, keempat berkas yang dilimpahkan terkait kasus peredaran dan pembuatan vaksin palsunya. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas para tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia