Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan uang Rp1,6 triliun yang diserahkan PT Agung Podomoro Land (PT APL) merupakan nilai dari proyek kewajiban yang sudah dikerjakan PT APL.

"Dia sudah kerjakan Rp1,6 triliun, tapi belum diserahkan kepada kami semua," kata Ahok di kawasan Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (27/9).

Kewajiban itu berwujud berbagai proyek terutama proyek pembangunan rumah susun. Namun serah terima hasil kewajiban pengembang reklamasi itu belum dilakukan secara total.

Ahok menyebut kewajiban kontribusi tambahan pada Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta serta pada perjanjian yang dibikin pada 1997, meski Perda untuk mengatur besaran kontribusi tambahan itu belum ada.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (26/9), mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja memberikan kesaksian telah menyetor Rp1,6 triliun sebagai kewajiban pengembang reklamasi Jakarta. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: