KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pihak PN Jakpus membenarkan panitera penggantinya ditangkap KPK dan bernama Santoso.

"Iya, benar, benar (yang ditangkap namanya Santoso)," kata Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir, Jumat (30/6).

Saat ini tim KPK masih berada di PN Jakpus untuk melakukan penyegelan ruang kerja Santoso. Selain Santoso, KPK juga menangkap dua orang lainnya. Ketiga orang yang ditangkap KPK tersebut saat ini telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah itu, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status tersangka untuk ketiganya. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: