JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebut pemerintah telah menetapkan batasan nilai proyek pembangunan infrastruktur dibawah Rp 100 miliar tidak boleh dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Rakornas Kadin Indonesia beberapa waktu lalu, sempat dikeluhkan adanya dominasi BUMN dalam proyek pembangunan infrastruktur. "Kita usulkan batasannya Rp 50 miliar tapi pemerintah merespons Rp 100 miliar, ini kan suatu respon positif," ujar Rosan di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (26/10).

Menurut Rosan dengan ditingkatkan batasan proyek infrastruktur menjadi Rp 100 miliar ini, akan membuat perusahaan swasta nasional bisa lebih banyak terlibat dalam pembangunan infrastruktur.

"Kita sampaikan BUMN kan harus menjalankan sebagai perintis pembangunan, tapi di satu sisi BUMN juga harus ambil untungkan, nah ini yang kadang-kadang bentrokan, jadi mana yang didahulukan, ambil untung atau sebagai agen development," jelas dia.

Diakui Roeslan perusahaan swasta tentu tidak bisa terlibat dalam setiap pembangunan di pelosok karena belum bisa masuk dalam hitung-hitungan bisnis.

"Karena kalau kita masuk itu rugi, terus terang mana ada pengusaha mau investasi tapi rugi, enggak ada, nah di situ BUMN masuk. Itu salah satu yang kita tekankan," ujarnya.

Disebutkannya  pemerintah telah memberikan batasan nilai proyek yang bisa melibatkan banyak perusahaan swasta nasional yakni dari Rp 100 miliar ke bawah, sedangkan yang di atas Rp 100 miliar lebih diprioritaskan kepada BUMN. (dtc/rm)

BACA JUGA: