Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala sub auditoriat III B 2 BPK Ali Sadli selama 9 jam. Ali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito.

Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.47 WIB, Ali tak mau menjawab saat ditanya mengenai uang Rp 1,145 miliar yang ditemukan di ruangan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

"Wah, jangan tanya saya," kata Ali sadli di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ali menjalani pemeriksaan bersama dengan dua tersangka lainnya, Rochmadi Saptogiri dan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Jarot sudah keluar terlebih dulu dan memilih tidak berkomentar saat ditanya wartawan. Sementara Rochmadi hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

"Penyidik masih mendalami bagaimana proses pembicaraan pihak-pihak terkait yaitu Kemendes dengan auditor BPK, untuk membicarakan terkait proses pemeriksaan laporan keuangan di Kemendes tahun 2016 dan siapa saja pihak-pihak yang diduga berkontribusi untuk menberikan dana yang diindikasikan suap tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengenai pemeriksaan hari ini.

Dalam kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP), KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli, Jarot Budi Prabowo, dan Sugito.

Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito.

Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK atas laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei 2017. (dtc/mfb)

BACA JUGA: