Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) sehingga tidak menghuni selnya lagi. Mantan menteri pemuda dan olahraga ini sudah mengangkut semua barang-barang pribadinya dari Lapas Sukamiskin.

Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan Andi bebas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas Bandung) Bandung, Jalan Kiaracondong, hari ini sekitar pukul 16.30 WIB. "Langsung pulang, tidak kita antar. Semua barang sudah diangkut," kata Dedi, Jumat (21/4).

Seperti diketahui Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.

Andi seharusnya bebas murni pada 20 Juli 2017 mendatang. Setelah bebas, Andi diharuskan wajib lapor selama 3 bulan ke Lapas Sukamiskin. "Tapi wajib lapor ke Bapas idealnya sebulan sekali selama tiga bulan," kata Dedi.

Dedi menyebut seharusnya Andi bebas murni pada 20 Juli 2017 mendatang. Namun, Andi mendapat remisi selama tiga bulan.

Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani menjelaskan CMB itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah ´program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan´," ucap Syarpani dalam keterangannya, Jumat (21/4).

Berikut penjelasan Syarpani tentang CMB yang tercantum dalam peraturan tersebut:

Pidana Umum (pasal 60)
Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana;
Berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.
Bagi anak negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

Pidana Khusus (pasal 61)
Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan
Berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana;
Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: