KPK optimistis menghadapi praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani. Dua alat bukti permulaan untuk menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP telah dikantongi KPK.

Bukti tersebut mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan juga alat bukti petunjuk lain seperti rekaman video persidangan dan juga rekaman pemeriksaan tersangka pada saat masih menjadi saksi dalam kasus e-KTP. "Jadi bukti-bukti ini lah yang sudah dimiliki oleh KPK kemudian meningkatkan status MSH sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (16/5).

KPK siap membeberkan alat bukti di sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski salah satu bukti sempat juga diminta juga oleh DPR untuk dibuka, namun KPK hanya akan membuka dalam konteks proses hukum, termasuk di praperadilan.

KPK mengimbau agar masyarakat turut mengawal proses praperadilan Miryam. Karena proses hukum ini merupakan salah satu langkah untuk penuntasan kasus e-KTP secara keseluruhan.

"Agenda besok sampai dengan maksimal tujuh hari adalah pemeriksaan bukti surat, saksi, ahli sampai dengan putusan. Kita akan kawal, kita harap masyarakat bersama-sama mengawal proses praperadilan ini," ujar Febri.
(dtc/mfb)

BACA JUGA: