Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (2/12) terkait (OTT) Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti Tochija (AST). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam hari ini menetapkan AST, Wali Kota Cimahi nonaktif dan M Itoc Tochija (MIT) suaminya, sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, dua orang pengusaha swasta berinisial Triswara Dhani Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG) yang menyuap juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap sesudah KPK melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (1/12/2016), di rumah pribadi Wali Kota Cimahi.

"MIT sebagai suami AST yang juga mantan wali kota memberikan jabatan kepada pengganti MIT masih turut kendalikan semua kebijakan pemerintahan (Cimahi)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (2/12).

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah buku tabungan milik si penyuap dengan bukti transfer Rp500 juta ke rekening MIT. Menurut keterangan Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, suap itu terkait ijon proyek tahap kedua Pasar Atas Baru Cimahi. Nilai proyek pembangunan pasar itu sebesar Rp57 miliar yang berasal dari APBD tahun 2017. Dengan adanya kesepakatan proyek, tersangka dijanjikan mendapat jatah Rp6 miliar.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (Edy Susanto/Gresnews.com/mfb)

BACA JUGA: