KPK Tahan Mantan Atase Imigrasi Malaysia
KPK menahan tersangka kasus suap penerbitan paspor Dwi Widodo. Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di rutan Guntur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Dwi disangka menerima suap ketika menjabat Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menerima suap dengan total Rp 1 miliar terkait dengan pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Penerbitan paspor yang ´dimainkan´ itu memiliki metode reach out.
Sementara itu, pengacara Dwi, Yans Jailani mengamini soal adanya kelebihan uang dalam perkara itu. Menurutnya, KPK tidak mungkin melakukan penahanan jika tidak memiliki bukti yang cukup.
"Itu sudah materi perkara. Karena kalo memang ada karena kita tau sendiri kan KPK punya alat bukti. Nanti mungkin disampaikan," kata Yans di gedung KPK, Jumat (21/4). (dtc/mfb)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia