KPK menjadwalkan pemanggilan ulang tiga orang saksi untuk tersangka anggota DPR Miryam S Haryani. Ketiga orang saksi itu tidak memenuhi panggilan hari ini termasuk Farhat Abbas.

"Saksi ini tidak hadir," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).

Selain Farhat Abbas, dua orang saksi yang tidak hadir adalah eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan Vidi Gunawan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Farhat Abbas pengacara, akan dijadwalkan ulang pada Rabu 26 April. Sementara itu, waktu untuk penjadwalan ulang untuk Diah Anggraeni dan Vidi Gunawan belum ditentukan.

KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR, sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP itu.

Miryam menyebut keterangan dalam BAP terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar. Keterangan tersebut dibuat karena Miryam merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK.

Saat dikonfrontir dengan Miryam, penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan keterangan Miryam yang mengaku ada bagi-bagi uang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Keterangan Miryam itu tertuang dalam BAP.

Bahkan, menurut Novel, keterangan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu sangat rinci. Dalam BAP, sambung Novel, tertulis daftar nama-nama anggota DPR yang disebut Miryam terkait dengan bagi-bagi duit dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu. (dtc/mfb)

BACA JUGA: