Satgas Contra Transnational Organized Crime dan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pejabat Dinas Penanaman Modal Pemkab Gianyar. Penangkapan itu terkait aksi pungli Rp 14 juta lebih terhadap seorang pemohon tempat usaha pariwisata.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Sabtu (17/6).

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6) siang di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar. INS (50) dan IKM (48) diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri.

INS diketahui sebagai PNS Pemkab Gianyar dengan jabatan Kepala Bidang Perijinan dan Non Perijinan B. Sementara IMK adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Gianyar.

"Terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tanggal 12 Juni 2017 yang diajukan oleh korban," ujar Hengky.

Polisi menyita uang tunai Rp 14,45 juta dan 19 dokumen terkait pengajuan TDUP dan perizinan lainnya. Ada 8 saksi yang telah diperiksa petugas dan juga 3 unit ponsel yang disita.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun," ucap Hengky. (dtc/mfb)

BACA JUGA: