Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui menerima uang sebesar US$ 10 ribu dari Kamaludin, perantara yang memberikan uang milik pengusaha Basuki Hariman yang dituntut jaksa hukuman 11 tahun. Namun Patrialis menyebut uang itu sebagai pinjaman.

"Apakah Saudara menerima US$ 10 ribu dari Kamaludin?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Patrialis tak menjawab langsung namun mengatakan untuk menjawab pertanyaan hakim harus utuh dan tidak terputus. Majelis hakim kemudian menegaskan soal US$ 10 ribu itu. Patrialis mengakui menerima uang tersebut namun tidak mengetahui asal uang itu.

"Iya, seperti yang sudah disampaikan Pak Kamal. Apakah waktu kita di Penang Bistro membicarakan masalah uang Pak Kamal mengatakan tidak. Setelah bubar, saya pergi meninggalkan tempat itu, Pak Kamal menginformasikan meminta uang kepada Pak Basuki. Besoknya, tanggal 23 Desember, Pak Kamal memang datang ke rumah saya dan sebelumnya memang sudah ada pembicaraan tentang selama ini saya dan Pak Kamal sering pinjam-meminjam," ucap Patrialis.

Patrialis menyebut, karena sudah berteman lama, mereka biasa pinjam-meminjam uang. Patrialis berjanji uang US$ 10 ribu itu akan dikembalikan sepulang dari umrah.

"Karena Pak Kamal akan ke luar negeri, saya pikir Pak Kamal sudah beruang. Sebelum berangkat umrah, saya bayar. Malam itu kita ketemu dan Pak Kamal menyerahkan US$ 10 ribu ke saya. Itu bagian pinjam-meminjam," ujarnya.

Kemudian, majelis hakim menegaskan kesaksian Patrialis soal duit US$ 10 ribu itu.

"Baik dibenarkan ada uang US$ 10 ribu tapi utang-piutang?" tanya ketua majelis hakim Nawawi Pamolango. "Iya," jawab Patrialis.

Seperti diketahui, uang US$ 10 ribu yang diberikan Kamaludin kepada Patrialis merupakan uang milik Basuki Hariman. Uang itu merupakan bagian dari US$ 20 ribu yang disetor Basuki dan Ng Fenny di area parkir Plaza Buaran ke Kamaludin untuk Patrialis.

Sebelumnya jaksa telah menuntut terdakwa Basuki dengan hukuman penjara 11 tahun. Jaksa menyatakan Basuki terbukti menyuap dan menjanjikan sesuatu kepada Patrialis guna memuluskan permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan kepada Terdakwa Basuki Hariman pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan terpisah, Ng Fenny dituntut hukuman penjara 10,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan kepada Terdakwa Ng Fenny pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," kata jaksa.

Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum negara. Basuki dan Ng Fenny juga disebut memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.

Basuki merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Basuki Hariman dan Ng Fenny menyuap Patrialis Akbar guna mempengaruhi putusan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasalnya, adanya UU tersebut membuat daging kerbau asal India bisa masuk ke Indonesia di mana harganya lebih murah dibandingkan daging asal Australia, Selandia Baru, atau Amerika Serikat yang biasa diimpor terdakwa.

"Bahwa Terdakwa dan Ng Fenny punya kepentingan dikabulkannya perkara uji materi nomor 129/PUU-XIII/2015 dan mereka memiliki upaya pendekatan kepada hakim. Yang dimulai dari salah satu hakim, yaitu Patrialis Akbar," urai jaksa.

Jaksa menyebut Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin memberikan sejumlah uang kepada Patrialis Akbar. Jaksa menyebut uang itu diserahkan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny pada 22 September 2016 di Pacific Place sebesar US$ 20 ribu, 13 Oktober 2016 di Hotel Mandarin sebesar US$ 10 ribu, dan 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran US$ 20 ribu.

"Pada 23 Desember 2016 pukul 17.00 WIB di area parkir Plaza Buaran, Terdakwa dan Ng Fenny memberikan sejumlah uang sebesar US$ 20 ribu, yang mana US$ 10 ribu diberikan kepada Patrialis Akbar untuk kepentingan umrah, total berjumlah US$ 50 ribu," urai jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut Basuki terbukti menjanjikan sesuatu, yaitu uang senilai Rp 2 miliar. Uang itu disebut jaksa disiapkan Basuki Hariman bagi hakim yang berbeda pendapat terkait perkara uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Unsur menjanjikan sesuatu pada 19 Oktober di Restoran The Kevin, Terdakwa menyampaikan ke Kamaludin mempunyai kemampuan sebesar Rp 2 miliar untuk hakim yang belum berpendapat. Kamaludin menyampaikan kemampuan Terdakwa tersebut kepada Patrialis Akbar dan Patrialis Akbar mempersilakan diberikan ke yang berseberangan," kata Lie.

Jaksa menyatakan Basuki Hariman dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc/mfb)

BACA JUGA: