Pemerintah terus mencari sumber pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur. Salah satu cara yang dipakai dengan mencari skema pembiayaan yang dapat menarik minat investor ke Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan menarik investor maka pembiayaan proyek infrastruktur sepenuhnya tidak memakai APBN. Pembiayaan infrastruktur non APBN saat ini memang bertambah, seperti misalnya kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan lainnya. Namun perbandingan jumlah proyek dengan skema pembiayaan non APBN masih timpang.

"Sebetulnya sih sudah banyak. Tapi mungkin masih kurang lah," kata Darmin, Senin (26/6).

"(Pembiayaan non APBN) Masih harus kita kembangkan lagi lebih jauh. Dan bukan skema tertentu dari KPBU. Ada banyak macamnya. Terutama yang brown field atau yang sudah selesai," lanjut Darmin.

Menurutnya tak mudah melakukan skema pembiayaan yang bersifat pembagian saham. Padahal skema ini bisa membantu proyek-proyek infrastruktur yang dicanangkan bisa dengan cepat terealisasi.

Oleh sebab itu, Darmin meminta pihak pengelola tak hanya memikirkan keuntungan dari proyek infrastruktur yang sudah selesai, melainkan mencari skema pembiayaan lain untuk pengembangan. Misalnya, sharing kepemilikan dengan investor baru.

"Makanya kalau proyeknya sudah selesai, jangan dikangkangin cari profit. Itu masih bisa dibuat untuk melahirkan pembiayaan. Ada macam-macam. Jangan takut bahwa itu selalu harus menurunkan share kepemilikan, sehingga persentase kepemilikannya itu tidak terpengaruh. Jadi jangan kemudian kalau sudah selesai proyeknya, dikangkangin cari profit tiap bulan," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menjadi proyek infrastruktur prioritas untuk dilaksanakan sebelum 2019 nanti.

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (23/6/2017), dalam Lampiran Perpres Nomor 58 Tahun 2017 berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan PSN, perhitungan proyek sudah selesai sebanyak 20 Proyek dan 15 proyek dikeluarkan dari daftar PSN.

Dalam lampiran baru tersebut, sebanyak 56 proyek strategis termasuk 55 proyek baru dan 1 program industri pesawat terbang masuk menjadi PSN. Sehingga total daftar Proyek Strategis Nasional menjadi 245 Proyek, 1 program kelistrikan, dan 1 program industri pesawat terbang.

Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut di antaranya adalah pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah atau non APBN.

"Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," bunyi Pasal 2 ayat (4) yang tercantum dalam Perpres tersebut.

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN terhadap lokasi PSN yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, bagi tanah yang telah ditetapkan lokasinya tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada BPN.

Adapun dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.

Sebelumnya, pada tanggal 31 Mei 2017, Presiden Jokowi juga telah pula menetapkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Hal ini dilakukan untuk percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional. (dtc/mfb)

BACA JUGA: