Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kembali membantah adanya bagi-bagi dana hasil korupsi pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun pernyataan Chairuman itu pun berbanding terbalik dengan vonis terhadap dua terdakwa kasus tersebut, Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat di Kemendagri.

"Itu nggak ada (bagi-bagi uang). Jadi ya itu kan sesuai prosedur pembentukan penganggaran," ujar Chairuman saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Ia mengaku pemeriksaannya sama dengan sebelumnya. Hanya saja untuk tersangka berbeda. "Kita menginformasikan berita acara yang lalu. Kan ini untuk berkas yang itu (Setya Novanto)," tuturnya.

Soal penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto, ia enggan menanggapi. Tetapi Chairuman mengatakan tidak ada instruksi atau pengaturan khusus dari Setya Novanto untuk mengawal penganggaran e-KTP.

"Nggak ada (imbauan). Kita kan bahas secara komisi. Itu kan semua ya dibahas di komisi. Sesuai dengan mekanismelah," jawabnya.

Terkait pemeriksaan hari ini eks Ketua Komisi II ini juga membawa risalah persidangan di komisinya dulu. Namun risalah ini sebelumnya belum pernah dibuka saat pemeriksaan tersangka Irman.

"Risalah itu kan untuk ngingatkan kalau ada ini oh begini rapat kita, kan begitu. Semua rapat kita di DPR kan terekam," kata Chairuman. (dtc/mfb)

BACA JUGA: