Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah dan Presiden soal ketidaksetujuan tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP. KPK ingin tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang khusus. KPK ingin korupsi tetap ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa.

"KPK sudah berkirim surat resmi baik ke Pemerintah dan Presiden terkait kodifikasi KUHP tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Menurut Laode aturan pada tindak pidana korupsi seharusnya ada di luar KUHP. Selama ini di RUU KUHP yang ada sekarang KPK melihat bahwa semuanya pidana masih menjadi bagian dalam pasal RUU KUHP. "Misalkan korupsi terkait keuangan negara, siap menyiapkan, penggelapan, itu masih masuk KUHP. Oleh karena itu kalau semua norma masuk dalam RUU KUHP jadi yang masuk tindak pidananya itu di mana?" tanyanya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini dia mengikuti perkembangan RUU KUHP, walaupun dirinya hanya hadir 2 kali dalam rapat. Dia menegaskan sikap KPK masih sama untuk tidak memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam KUHP.

"Rumusan KUHP hanya masuk rancangan KUHP, saya juga ingin bertanya pada tim ahli terutama soal dalam KUHP hanya core crime-nya saja. Kalau hanya code crime-nya saja, saya melihat semua tindak pidana tidak ada yang tidak inti, sekali lagi, sikap keinginannya KPK masih sama bahkan semua norma yang ada dalam tindak pidana korupsi masih di luar KUHP," terang Laode.  (dtc/mfb)

BACA JUGA: