JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah yang jug suami artis Inneke Koesherawati dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangkan proyek pengadaan satellite monitoring. Selain itu, Fahi juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Fahmi, terbukti menyuap pejabat Bakamla. Fahmi memberikan uang kepada pejabat Bakamla secara bertahap. "Menimbang, perbuatan terdakwa keterangan saksi dan terdakwa, fakta hukum, Eko Hadi sebagai PNS. Hardy dan Adam dalam kesaksian mengakui memberikan uang ke Eko secara bertahap atas perintah terdakwa Fahmi," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Pejabat Bakamla yang menerima uang yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$100 ribu, US$88.500, dan 10 ribu Euro. Kemudian, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo sebesar Sin$105 ribu.

Uang juga diberikan ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta.

Fahmi sendiri mengaku menerima putusan majelis hakim. Fahmi menyebut vonis hakim merupakan ujian. "Saya ucapkan Alhamdulillah ini adalah ujian dari Allah. Ini adalah berita gembira, apa artinya? Karena saya terpilih oleh Allah sebagai orang-orang yang diuji, maka menghadapinya dengan sabar. Sebagai manusia kita pasti menghadapi ujian baik senang maupun susah," ujar Fahmi. (dtc/mag)

 

BACA JUGA: