KPK akan menghadirkan sejumlah ahli menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Ahli hukum yang dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli tata negara.

"Ada ahli hukum pidana materi di sana. Ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut. Kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9).

Dalam sidang praperadilan lanjutan, KPK akan memberikan jawaban atas permohonan Novanto yang disampaikan kuasa hukumnya secara luas.

"Kami akan sampaikan secara gamblang seluas-luasnya, sekuat-kuatnya, tentu saja jawaban dari praperadilan tersebut. Kami yakin dari aspek hukum, hakim akan meyakini itu dan akan didukung dengan proses pembuktian selama beberapa hari mulai dari Senin depan," ujar Febri.

Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Setelah itu, pada 18 Juli, Novanto menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Dia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.

"Kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja, jadi jangan sampai pada materi pokok perkara karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri menanggapi. (dtc/mfb)

BACA JUGA: