Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Politikus Golkar Markus Nari menjadi tersangka kelima kasus tersebut. KPK menyebut Markus menerima Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek itu.

"Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR 2009-2014, karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Febri membeberkan peran Markus dalam kasus tersebut. Menurut Febri pada 2012, sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik tahun anggaran 2013 sekitar Rp 1,49 triliun. Markus diduga meminta sejumlah uang pada Irman sekitar sebanyak Rp 5 miliar namun yang terealisasi sekitar Rp 4 miliar.

Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang dituliskan jaksa dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto. Jaksa KPK menyebut penyerahan itu terjadi pada Maret 2012.

Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara, yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.

Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Novanto diduga mengkondisikan pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. (dtc/mfb)

BACA JUGA: