KPK mengeksekusi bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman ke Lapas Kelas I Tangerang. Basuki akan menjalani pidana 7 tahun penjara sesuai dengan vonis hakim.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah, Jumat (15/9).

Majelis hakim menghukum Basuki dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Dia terbukti memberikan suap kepada Patrialis Akbar saat menjadi hakim konstitusi.

Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total US$ 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total US$ 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, US$ 10 ribu telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah.

Basuki dan Ng Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc/mfb)

BACA JUGA: