Majelis hakim yang mengadili pejabat Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memang menyebut sadapan rekaman pembicaraan dan transkripan WhatsApp antara Andri dengan sejumlah pejabat penting lembaga peradilan dalam barang bukti persidangan.

Walau begitu tak ada rekomendasi oleh hakim kepada Jaksa KPK untuk barang bukti tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Untuk mempergunakan materi sidang sebagai bahan penelitian merupakan kewenangan masing-masing pihak. Jadi mana saja yang mendukung materi unsur pasal. Tidak ada keharusan hakim untuk mengajukan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," kata jaksa KPK Lie Putera Setiawan kepada wartawan usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8).

Dia mengatakan pengembangan setiap perkara akan mengacu pada bahan hukum yang terungkap, baik di sidang terkait atau bahan yang di luar persidangan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim juga menyebutkan keterkaitan Kosidah dalam kasus Andri. Dia mengatakan nantinya KPK akan menganalisa lebih lanjut apakah beberapa nama yang disebut selama persidangan dapat ditindaklanjuti.

"Fakta tentang keterkaitan Kosidah disampaikan oleh Andri bahwa uang yang diterima Andri dari Ichsan Suhaidi rencananya akan disampaikan ke Kosidah. Hal itu akan kami analisa apakah patut diteruskan dalam tahap lebih lanjut," jelas Lie.

Dalam pertimbangan majelis, terutama untuk Pasal 12 Huruf (b) UU Tipikor, majelis berkeyakinan uang Rp500 juta dari Asep Ruhiyat berhubungan dengan perkara di MA, dan hal itu merupakan gratifikasi. Pemberian tersebut, menurut hakim, merupakan perbuatan suap.

"Pasal yang dibuktikan hakim adalah sama dengn tuntutan penuntut umum yaitu gratifikasi. KPP akan memperhatikan fakta sidang dan materi lain atas perkara tersebut. Tentunya akan ada analisa yang berkembang," jelasnya.

Usai persidangan, baik pihak Andri maupun JPU memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan hakim. Tak ada sepatah kata pun komentar yang keluar dari mulut Andri seusai mendengarkan vonis hakim. Bersama beberapa orang kerabat serta dikawal petugas keamanan, dirinya buru-buru meninggalkan pengadilan. (mon/dtc)

BACA JUGA: