JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara penyidikan kasus ujaran kebencian (hate speech) atas tersangka Jonru F Ginting rampung. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahab pertama.

"Sudah dilimpahkan siang tadi ke Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Argo menambahkan,  saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Argo sendiri berharap kasus tersebut segera dianggap lengkap dan perkaranya segera disidangkan.

"Ya mudah-mudahan P21 (dinyatakan lengkap) sehingga bisa segera disidangkan. Kalau sudah P21 kan berarti tugas di kepolisian sudah selesai, tinggal selanjutnya menunggu persidangan," tutur Argo.

Dengan demikian, Argo menambahkan, tidak ada lagi agenda pemeriksaan untuk Jonru maupun para saksi. "Ya untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan," kata Argo.

Sementara iti Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly mengatakan bahwa Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) dan/atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 4 huruf (b) angka (1) Jo pasal 16 UU RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan/atau pasal 156 KUHP.

Jonru sebelumnya dilaporkan oleh Muanas Alaidid dari Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian. Muanas melaporkan sejumlah posting-an Jonru di laman fanpage Facebook-nya Jonru Ginting yang dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (dtc/rm)

BACA JUGA: