Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan pihak kejaksaan akan menyiapkan tim advokasi untuk jaksa Farizal yang tersangkut kasus suap persidangan impor gula di Sumatra Barat. Menurut Prasetyo, bantuan hukum adalah kewajiban Kejaksaan Agung (Kejagung) bagi setiap anggotanya.

"Nanti kita lihat, kita punya PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) ya paling tidak (kita siapkan). Itu kan anggota kita tapi tidak berarti dengan adanya tim advokasi itu mengarahkan yang hitam jadi putih," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9).

"Yang hitam ya hitamlah tapi paling tidak soal hak sudah terpenuhi," imbuhnya.

Prasetyo juga sepertinya tidak terlalu yakin apakah saat ini status Farizal sudah dinonaktifkan sebagai tersangka. Ia masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ya kita belum tahu, yang hitam hitam yang putih putih. Bukan berarti Farizal hitam. Nanti kita lihat proses selanjutnya. Kita kan yang utama praduga tak bersalah. Tanya ke Jamwas (soal status Farizal)," ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspen Kejagung M. Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp60 juta dari Sutanto melalui empat tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp365 juta. (mon/dtc)

BACA JUGA: