Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan menghindari praperadilan di kasus dugaan korupsi e KTP dengan tersangka Setya Novanto. Apalagi sebelumnya KPK telah kalah dalam praperadilan melawan Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan berkas kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai. Dia juga memberi sinyal kuat berkas itu akan dilimpahkan dalam waktu dekat.

"Kalau saya bilang dari awal sudah selesai. Cuma tinggal merapih-rapihkan aja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ. Mereka firm semua," kata Saut di sela acara ´Festival Anak Jujur di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/12).

Saut mengatakan berkas itu akan dilimpahkan secepatnya. KPK sudah menghitung segala kemungkinan terkait kasus Novanto, termasuk ´menghindari´ praperadilan.

"Kalau itu nanti kita sudah berkas kan berarti kita nggak main sidangnya. Berarti kan selesai," ujar Saut menjawab pertanyaan apa persiapan KPK menghadapi praperadilan.

Saut mengatakan keterangan terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong dalam persidangan Kamis (30/11) kemarin menambah keyakinan KPK untuk menjerat Novanto. Penyidik dan penuntut KPK, jadi lebih firm soal kasus ini.

"Bukan hanya mempercepat, tapi paling tidak menjadi, kita lebih firm bahwa selama ini yang kita lihat itu sudah betul. Ini kan hanya dikonfirmasi saja, dikroscek ulang saja bahwa yang kita dengar selama ini ternyata betul. Dibenarkan sama yang bersangkutan (Andi Narogong, red)," ulas Saut.

Sebelumnya Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyebut permintaan KPK terkait penundaan sidang praperadilan kliennya mencederai proses hukum. Karena pihak KPK tidak hadir, sidang praperadilan Novanto ditunda hingga pekan depan.

"Tidak perlu direspons karena kami sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penundaan pada hari Kamis, 7 Desember 2017. Kita jalan saja sesuai kewenangan masing-masing," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Pihak Novanto menyebut KPK terkesan mengejar waktu melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan dibanding menghadapi praperadilan. Namun KPK menurut Febri memilah dua proses antara praperadilan dengan penyidikan.

"Perlu dipahami proses praperadilan dan proses penyidikan tentu hal yang berbeda dan berjalan secara paralel saat ini," kata dia.

Dalam penyidikan dugaan korupsi e-KTP, KPK sedang berupaya melengkapi berkas perkara 3 orang. Tiga orang tersangka itu antara lain Setya Novanto, Anggota Komisi V DPR Markus Nari, serta Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.(dtc/mfb)

BACA JUGA: