Serangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terus terlontar. Setelah sebelumnya mendengarkan kisah Yulianis, mantan staf terpidana Muhammad Nazaruddin bendahara Demokrat, kini terpidana KPK Muhtar Ependi dan saksi dalam perkara suap Akil Mochtar, Mico Panji Tirtayasajuga dihadirkan di Pansus Hak Angket KPK.

Muhtar menyebut dia dipidana KPK bukan dengan pasal korupsi, melainkan dengan pasal yang berhubungan dengan upaya menghalang-halangi proses hukum yang berlaku terkait perkara Akil Mochtar. Dia pun pasrah saat hartanya turut disita.

"Harta saya mobil 25, motor 45, rumah 3, tanah 2 sampai detik ini Novel tak mau menyerahkan. Menurut penyidik, ´Pak Muchtar akan dibuat pasal baru, jadi tak dikembalikan´," kata Muhtar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

Muhtar menceritakan, saat Ramadan 2016 ada utusan yang mengaku perwakilan Johan Budi yang menemuinya. Utusan itu sempat menawarkan hartanya yang disita bisa dikembalikan namun dengan syarat.

"Ramadan 2016 saya didatangi utusan membawa nama Johan Budi. Kalau saya ngarang, saya dosa. Dia tawarkan ke saya harta Pak Muhtar dikembalikan apabila menandatangani harta dibagi dua, hak jual diserahkan ke mereka," ujar Muhtar.

Muhtar tak mau. Dia mengatakan ada putusan MA yang menetapkan harta dia tak terkait dengan korupsi sama sekali dan harus dikembalikan.

"Utusan Johan Budi, nomor HP ada di saya. Bukan orang KPK. Aslinya orang Yogyakarta, ada tiga orang. Dua dari Jakarta. Dia ke Sukamiskin, bilang (harta saya) dikembalikan kalau dibagi dua," terangnya.

Penyitaan harta oleh KPK disebut Muhtar merupakan ancaman awal dari penyidik KPK Novel Baswedan saat penggeledahan pertama. Ancaman Novel pun terbukti dengan penetapannya sebagai tersangka terkait perkara Akil Mochtar. Namun, dia menyayangkan harusnya, sesuai dengan putusan MA, harta miliknya dikembalikan.

"Dimiskinkan, terbukti, harta saya Rp 35 M. Di putusan MA 336 yang inkrah, halaman 412, disebutkan menimbang majelis hakim tak menemukan kasualitas harta kekayaan Muhtar Ependi dengan perbuatan Akil Mochtar," jelas Muhtar.

Saksi dalam perkara suap Akil Mochtar, Mico Panji Tirtayasa, yang juga dihadirkan di Pansus Angket, memberi keterangan yang menyudutkan KPK. Mico menyebut diperlakukan khusus selama bersaksi di KPK. Bahkan Mico mengaku punya pintu khusus jika hendak masuk ke KPK.

"Saya kalau masuk KPK tidak lewat depan, saya anaknya (Novel Baswedan), lewat samping," kata Mico.

Perlakuan istimewa yang didapatkan Mico pun tak hanya itu. Dia menyebut KPK pernah memberikannya fasilitas pijat di sebuah hotel di Jakarta.

"Sebelum sidang, saya dikasihi fasilitas enak, Pak, pijit, silakan cek ke Aston Rasuna Said. Pihak KPK hebat. Di sini saya diarahkan, waktu itu saya dikasih fasilitas lebih dari saksi lain," ujarnya.

"Saksi lain kasihan, dari Kalimantan naik pesawat diganti tiket, mau makan bingung. Saya begini doang, makan, restoran paling hebat. Mobil, beh, mobil paling hebat," imbuhnya.

Sebelum bersidang di Pengadilan Tipikor, Mico mengaku selalu diarahkan oleh jaksa KPK dalam menjawab pertanyaan. Jika tak nurut, dia mengaku akan diancam.

"Di sana kita diarahkan jaksa. Ini baru P-21, jaksanya ngeri, Pak Pulung itu, Pak, yang botak itu, saya masih ingat bener. Mobilnya ingat, sama jaksa Rini yang rambutnya pendek, eh Bu Eli. Saya di sana diarahkan harus jawab apa, omong apa," papar Mico.

Mengenai berbagai fasilitas di Hotel Aston, Mico mendapatkannya dari pegawai Biro Hukum KPK.

"Ini pihak KPK lewat Biro Hukum ada bukti transfer lengkap. Saya pun terima gaji. Saya dipelintir seakan-akan saya minta perlindungan dan minta gaji Rp 1,4 juta, Pak. Lewat ADM Biro Hukum Makariyantri," cetusnya.

Tak hanya itu, Mico juga menyampaikan sejumlah fasilitas yang diklaim didapatnya dari KPK selama bersaksi. Dia sempat pelesiran ke Raja Ampat.

"Detik-detik mau vonis Romi Herton, saya liburan ke Raja Ampat, Lombok, Bali, pihak KPK yang bayar lewat Makariyan Tri," kata Mico

Mico mendapat fasilitas liburan itu secara gratis. Dia berangkat dengan dikawal pihak keamanan KPK.

"Saya sendiri berikut pengawalan sama empat orang. Yang mengatur reservasi pihak KPK. Ingin ke mana, silakan," ujarnya.
 
Liburan itu didapatnya dari penyidik KPK Novel Baswedan. Ini karena dia telah bekerja sama dengan Novel dalam penanganan sebuah kasus. "Saya nagih. Minta ke Novel Baswedan. Tiga hari (baru diloloskan permintaan)," jelasnya.

Apa yang disampaikan Muhtar dan Mico ini tentu saja hanya versi dari keduanya. KPK belum berkomentar mengenai tuduhan ini. (dtc/mfb)

BACA JUGA: