Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas mendapat kritik dari berbagai kalangan. Mendagri Tjahjo Kumolo membantah dan kembali memberi penjelasan untuk mengklarifikasi berbagai tudingan.

"Pemerintah setidaknya memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai," ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

Undang-undang yang dimaksud Tjahjo adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menurutnya, ada 3 pertimbangan utama pemerintah menerbitkan Perppu. Pertama adalah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Pertimbangan kedua, aturan hukum yang belum memadai.

"Perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru," imbuh Tjahjo menambahi pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu.

Penerbitan Perppu Ormas, menurutnya, memiliki sejumlah latar belakang. Tjahjo mengatakan, dalam UU 17/2013, belum diatur soal ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Dia pun menambahkan UU Ormas juga belum mengatur asas contrarius actus, yang saat ini diatur dalam Perppu.

"Yaitu asas pemerintahan yang mengatakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka pemerintah berhak untuk mencabutnya," tuturnya.

Tjahjo menyebut ada 3 hal yang direvisi dari UU ke Perppu. Yakni soal larangan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, tahapan penjatuhan sanksi administrasi, dan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi yang melanggar.

Pemerintah dikatakan memiliki legal standing yang kuat dalam menerbitkan Perppu. Selain karena gelagat dinamika yang ada, menurut Tjahjo, pemerintah mendapat desakan dari elemen-elemen masyarakat.

"Dan bukti-bukti yang akurat ternyata ada ormas yang ingin menggantikan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pemerintah memiliki legal standing yang kuat," ucapnya.

Selain itu, dia memastikan proses penyusunan Perppu melibatkan banyak pihak. Di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

"Perppu tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD´45," kata Tjahjo.

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret terkait dengan pelaksanaan Perppu Ormas. Tjahjo memastikan langkah-langkah tersebut tidak mengedepankan bentuk otoriter seperti yang dituduhkan oleh sejumlah kalangan.

"Tim pemerintah yang dikomandoi oleh Menko Polhukam telah bekerja dan mengumpulkan info terkait ormas yang melanggar. Bagi ormas (melanggar larangan) yang berbadan hukum, maka akan dicabut SK badan hukum oleh Kemenkumham," tuturnya.

"Bila ormas (melanggar larangan) tidak ada badan hukum, SKT (surat keterangan terdaftar)-nya akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas contrarius actus (yang telah diatur dalam Perppu)," imbuh Tjahjo.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR. Tjahjo berharap Dewan bisa mengabulkan Perppu ini untuk disetujui sebagai undang-undang pengganti UU 17/2013.

"Selesai masa reses DPR RI, Perppu 2/2017 ini akan dimintakan persetujuan. Artinya, kalau DPR setuju, maka Perppu akan disahkan sebagai UU. Tapi sebaliknya, kalau DPR menolak, dengan kata lain UU 17 Tahun 2013 tetap berlaku," ucap dia.

Apabila nantinya Perppu disetujui untuk menjadi UU dan ada pihak-pihak yang tidak setuju, Tjahjo menyarankan untuk memprosesnya sesuai dengan jalur hukum. Yaitu dengan mengajukan gugatan judical review ke MK.

"Ini justru menunjukkan bahwa Indonesia negara hukum, bukan negara totaliter (pemerintah yang menindas hak pribadi dan mengawasi segala aspek kehidupan warganya)," kata Tjahjo.  (dtc/mfb)

BACA JUGA: