Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait teror penyerangan personel jaga di Polda Sumatera Utara. Satu tersangka tewas dilumpuhkan polisi saat penyerangan.

"Tersangka yaitu Syawaluddin Pakpahan, Ardial Ramadhana (meninggal dunia) luka tembak di dada, dan Boboy (17)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).

Kronologis penyerangan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di pos jaga pintu 3 Mapolda Sumut, Minggu (25/6) oleh Syawaluddin dan Ardial. Pelaku masuk dengan cara melompat pagar dan melakukan penyerangan.

Saat kejadian, penjagaan pintu dilakukan empat personel. Dua anggota bersiaga di pos jaga, yakni Aiptu Martua Sigalingging dan Brigadir Erbi Ginting. Dua personel lainnya sedang melakukan patroli.

Sebelum kejadian, sambung Martinus, Aiptu Martua meminta izin istirahat di ruang jaga kepada Brigadir Erbi. Beberapa waktu kemudian, Brigadir Erbi mendengar keributan di kamar penjagaan dan melihat dua orang pelaku.

"Brigadir mendatangi kamar dan terjadi perkelahian. Pelaku berteriak Allahu akbar sambil mengancam dengan pisau," sambung Martinus.

Brigadir Erbi kemudian meminta bantuan kepada anggota Brimob yang sedang berpatroli. Anggota Brimob yang berjaga langsung menembak pelaku. Satu pelaku meninggal dunia.

"Akibat penyerangan, satu anggota jaga pos 3 dari Yanma meninggal dunia atas nama Aiptu Martua Sigalingging dengan luka tusuk di bagian pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri, yang diduga karena terjadi perkelahian dan perlawanan di kamar," terang Martinus.

Menurut Martinus, tersangka Boboy dan Ardial Ramadhan membantu melakukan survei satu minggu sebelum kejadian ke Mako Polda Sumut. Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dtc/mfb)

BACA JUGA: