KPK memeriksa lima orang saksi dari perusahaan pemenang korsorsium e-KTP. Salah satunya adalah Nadjamudin Abror dari PT Sucofindo yang diperiksa soal Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proses lelang proyek.

KPK membenarkan HPS digunakan salah satunya untuk melihat benar-tidaknya proses yang berjalan saat itu. Dalam hal ini pendalaman penyusunan HPS menjadi fokus penyidikan. Penyidikan ini tentu akan mendalami dua hal secara umum. Proses penganggarannya dan proses pengadaannya. Untuk beberapa saksi yang diperiksa hari ini fokus kepada mendalami pengadaan yang lebih rinci.

"Apakah misalnya proses penyusunan HPS itu dilakukan benar-benar oleh pihak yang berwenang atau sudah ada komunikasi dengan pihak swasta atau dengan pihak yang diperkirakan menang tender," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (18/5).

"Itu tentu harus digali lebih lanjut karena dari sana kita akan melihat ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan sehingga bisa tahu kerugian negaranya berapa," imbuhnya.

Saksi lainnya yang diperiksa adalah mantan koordinator bagian keuangan manajemen bersama konsorsium PNRI yang kini menjabat direktur keuangan, Indri Mardiana, Nurhadi Putra (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/ Pembuatan/ Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional 2009).

Kemudian Dwi Puspita Rini (PNS Ditjen Dukcapil), Yan Yan Rudiyantini (pegawai PT Sucofindo). Sementara satu orang saksi yakni Amilia Kusumawardani Adya Ratman (VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia) tidak dapat hadir. Karena itu KPK mengagendakan pemeriksaan ulang minggu depan.

Febri menyebut lima orang saksi diperiksa terkait penyimpangan yang terjadi selama proses pengadaan proyek e-KTP. Untuk memastikan pada tahapan mana penyimpangan terjadi. Termasuk di dalamnya persoalan teknis terkait produksi dan pengadaan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: