Dua orang pelaku penerbangan balon udara di Wonosobo terancam pidana lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Mereka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Mereka orang Kretek dan Kalikajar, Wonosobo. Keduanya sudah kita periksa, tinggal proses hukum selanjutnya," jelas Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan kepada wartawan, Jumat (30/6).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp500 juta.

"Untuk namanya belum ya. Yang pasti mereka masih menjalani tahapan-tahapan pemeriksaan, prosesnya kan panjang," imbuh Ridwan.

Terkait dengan balon yang diamankan oleh Polres Wonosobo, hingga saat ini sudah mencapai 12 balon dengan ukuran yang beragam.

"Jumlah tersebut yang berhasil kita amankan. Selain itu, ada balon yang diserahkan sendiri oleh warga, kemudian ada yang dibakar," ungkapnya.

Ridwan mengatakan balon-balon tersebut disita mulai hari H Lebaran hingga H+2. Ada balon yang disita dan ada yang sudah dimusnahkan.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah III, Dadun Kohar menjelaskan penerbangan balon besar yang sudah menjadi tradisi di Wonosobo itu sangat berbahaya tidak hanya untuk penerbangan, namun juga aliran listrik karena bisa menimbulkan kebakaran di pemukiman.

"Kalau nyantol di listrik tegangan tinggi maka seluruh kota listriknya akan mati. Kalau di pemukiman akan terbakar, korbannya masyarakat juga. Demikian pula kalau di udara bertemu pesawat. Saya himbau mari mulai hari ini kita sama-sama hentikan," tandas Dadun.

Namun Dadun memahami kegiatan yang sudah menjadi tradisi saat Idul Fitri itu tidak mungkin dihentikan seketika. Oleh sebab itu akan dicari jalan keluar agar tradisi tetap berjalan dan masyarakat bisa menikmatinya tanpa mengganggu keselamatan orang lain.

"Karena sudah jadi tradisi, kami bersama teman perhubungan berpikir, cari alternatif dan solusi sehingga bisa disalurkan lebih positif lagi. Kami bersama AirNav dan Kemenhub akan berdiskusi bagaimana langkah-langkah agar masyarakat sadar tapi juga bisa menikmati kegiatan menerbangkan balon udara," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penerbangan balon yang sudah menjadi tradisi di beberapa daerah merupakan kearifan lokal sehingga pelarangan juga harus didampingi solusi tanpa menghilangkan tradisi itu sendiri.

"Kita akan manage bagaimana ke depan agar menjadi suatu kegiatan wisata, kita tentukan tempatnya, ketinggian kita tentukan dengan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu," kata Budi Karya hari Kamis (29/6) kemarin.

Untuk mencegah penerbangan balon udara ilegal, Ridwan mengaku masih terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Wonosobo. Terutama tiga titik yang kerap menjadi lokasi penerbangan, yakni di Kalikajar, Kretek, dan Wonosobo Kota. (dtc/mfb)

BACA JUGA: