Putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahkan Iskan dari kasus korupsi pada PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jawa Timur pun menggelar syukuran.

"Ketua umum DPN PKP Indonesia Bapak AM Hendropriyono memerintahkan kadernya seluruh Indonesia menggelar syukuran," kata Ketua DPP PKP Indonesia Jatim Hadiatmoko kepada wartawan di sela acara syukuran di kantor PKPI Jatim, Jalan Kartini, Surabaya, Kamis (7/9/).

Dahlan Iskan dijerat kasus dugaan korupsi pada PT PWU Jatim. Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Dahlan menjalaninya sebagai tahanan kota.

Dahlan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim ini juga diganjar denda Rp 100 juta atau kurangan dua bulan penjara jika tidak membayar denda.

Kemudian Dahlan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim PT Surabaya mengabulkan upaya banding atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU. "Pada 31 Agustus, Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan Pak Dahlan bebas," tuturnya.

Hadiatmoko ini mengatakan, dirinya terus mengikuti kabar persidangan Dahlan Iskan dan langsung melaporkan putusan bebas dari PT Surabaya ke Ketum DPN PKPI Hendropriyono

Mantan Kapolda Jatim ini mengatakan, syukuran atas diputus bebas Dahlan Iskan tidak hanya digelar DPP PKP Indonesia Jatim. Tapi juga digelar DPK (setingkat kabupaten dan kota). "Tadi sudah syukuran sama pengurus dan kader. Sore ini perintahnya, menggelar syukuran dengan teman-teman wartawan. Kalau di tingkat kabupaten dan kota, syukurannya tidak harus serentak hari ini," ujar Hadiatmoko.

Kegetolan Hendropriyono yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mendukung Dahlan, karena keduanya sahabat dekat.

"Pak Dahlan Iskan adalah sahabat dekat Pak Hendropriyono. Ketika Pak Dahlan sakit dirawat di China, Pak Hendropriyono ikut mendampinginya," ujarnya.

Dahlan dinilai sebagai orang baik, tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Tidak menerima fasilitas apapun dari BUMD (badan usaha milik daerah) dan jabatan lainnya. Dengan diputus bebas, diharapkan Dahlan Iskan dapat berkosentrasi membangun bangsa ini. (dtc/mfb)

BACA JUGA: