Miryam S Haryani politikus Hanura disebut menerima USD 1,2 juta untuk dibagikan ke Komisi II DPR. Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam surat tuntutan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, jaksa menyebut Andi bertemu Sugiharto (terdakwa kasus e-KTP lainnya) pada Februari 2011. Dalam pertemuan tersebut, Andi memberikan sebuah kertas pembagian uang untuk sejumlah pihak tertentu.

Pembagian uang sejumlah Rp 520 miliar kepada pihak tertentu, yakni kuning kode Golkar Rp 150 miliar, Demokrat kode biru Rp 150 miliar, PDIP kode merah Rp 80 miliar, Marzuki Ali kode MA Rp 20 miliar, Anas Urbaningrum kode AU Rp 20 miliar, Chairuman Harahap kode CH Rp 20 miliar, dan partai lainnya Rp 80 miliar.

Atas rincian tersebut, jaksa menyatakan Sugiharto melaporkan sebuah kertas pemberian Andi kepada Irman. Untuk menyamarkan transaksi, Andi bersama Irvanto Hendra (keponakan Setya Novanto) dan Ikhsan Muda bertemu di Singapura guna membahas pembentukan perusahaan PT Tristar PTE Ltd.

"Setelah pengesahan anggaran 2011, Andi memberikan uang melalui Vidi Gunawan dan Yosep kepada Irman 1,5 juta dolar," ucap jaksa saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Kamis (7/12).

Kemudian, jaksa mengatakan Irman memberikan uang USD 1,2 juta untuk Komisi II DPR melalui Miryam S Haryani. Sisa uang tersebut disimpan oleh Irman.

"Dan uang itu diberikan kepada anggota Komisi II DPR melalui Miryam dan sisanya dipegang oleh Irman," kata jaksa.

Pada Maret 2012, jaksa mengatakan Sugiharto memberikan uang USD 400 ribu untuk Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP.

"Sugiharto memberikan uang kepada Markus Nari USD 400 ribu di Senayan. Uang tersebut bagian dari pemberian Andi dan ditambah Paulus Tanos USD 200 ribu," tutur jaksa.
(dtc/mfb)

BACA JUGA: