Komisi Pemberantasan KPK yakin dengan bukti yang dimiliki dalam menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Penyidikan kasus ini di KPK tetap berjalan meski Novanto mengajukan sidang praperadilan.

"Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi tetap berjalan, meski ada praperadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (5/9).

Febri mengatakan penyidik sudah memeriksa 108 orang sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto. Karena itu, KPK menyakini memiliki alat bukti untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Tentu kami, KPK, akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang dimiliki, sampai dengan saat ini 108 saksi sudah kita periksa untuk tersangka SN dalam kasus e-KTP ini," kata Febri.

Apalagi, lanjut Febri, dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, terungkap aliran dana dan transaksi keuangan terkait proyek e-KTP. Fakta persidangan tersebut membuat kasus proyek e-KTP bisa mengungkap tersangka lain.

"Dari pemeriksaan saksi itu, kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain, Andi Agustinus, sedang berjalan di pengadilan. Banyak fakta baru yang terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dengan kasus e-KTP ini," jelas Febri.

KPK pun tidak ragu menghadapi sidang praperadilan tersebut. "Jadi kami sangat yakin bisa hadapi ini," kata Febri.

Namun Febri menyatakan KPK belum menerima surat pemanggilan sidang praperadilan tersebut. Oleh sebab itu, pihak KPK belum mendapatkan jadwal sidang praperadilan itu.

"Saya sudah cek ke biro hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang, kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu. Rencana persidangan nanti belum bisa disebutkan saat ini, yang pasti akan dilakukan secara cepat ya sesuai dengan aturan 7 hari," kata Febri.

Meski begitu, lanjut Febri, KPK akan mengajukan bukti dalam sidang praperadilan itu. Menurut Febri, penetapan tersangka untuk Setya Novanto sudah sesuai prosedur.

"Tentu kami akan ajukan bukti-bukti yang relevan dan sesuai bahwa penyidikan yang dilakukan ini sah," ucap Febri.

Novanto sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Karena itu, PN Jakarta Selatan menunjuk hakim ketua, yakni Chepy Iskandar. "Didaftarkan 4 September," kata pejabat Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/9). (dtc/mfb)



BACA JUGA: