Direktur PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan menjalani sidang perdana. Sidang itu sempat diwarnai keributan karena terdakwa Henry menolak menggunakan borgol dan rompi tahanan.

Namun petugas tetap memaksa investor pasar Turi Surabaya karena itu sudah aturan. Akibatnya pergelangan tangan Henry terluka.

"Silakan diobati dulu, kalau sudah baru dilanjutkan lagi sidangnya," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso sebelum memulai sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/9).

Di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Henry telah dilaporkan ke kepolisian oleh notaris Caroline, karena telah menggelapkan transaksi jual beli tanah senilai Rp 14,5 Miliar.

Kronologi bermula pada saat klien dari Caroline, melakukan transaksi membeli lahan yang ditawarkan Henry. Harga lahan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 4,5 Miliar.

Tetapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut, tak pernah diserahkan sehingga dilaporkan karena mengetahui SHGB yang seharusnya jadi milik kliennya sudah dijual kepada orang lain, senilai Rp 10 Miliar.

"Terdakwa kami dakwa pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ungkap JPU Ali Prakosa seusai sidang.

Selama dibacakan dakwaan, Henry terlihat sesekali mengeluarkan kata-kata bohong dan rekayasa sehingga ditegur oleh majelis hakim. "Terdakwa tolong bersikap sopan dan dengarkan dulu. Kalau protes nanti ada waktunya," tegur hakim pada Henry.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, penasihat hukum dari terdakwa, M Sidik Latuconsina langsung mengajukan eksepsi yang sudah disiapkan. Sedangkan JPU meminta waktu seminggu, untuk menanggapi eksepsi terdakwa.

"Sebelum membacakan eksepsi, mohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan protes terlebih dahulu. Bahwa saudara terdakwa (Henry) telah dicederai saat pengamanan. Mohon dipertimbangakan apakah perlu di sini diborgol, sedangkan terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas," kata Sidik.

Dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidak sah. Selain itu, Sidik meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. (dtc/mfb)

BACA JUGA: