Komisi III DPR melanjutkan rapat bersama KPK. Komisi III mengawali rapat yang sempat diskors dengan pertanyaan soal barang rampasan KPK dari hasil kejahatan korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menanyakan soal eksekusi barang rampasan KPK. Dia juga menanyakan soal daftar barang yang disita KPK.

"Poin yang kita butuh penjelasan itu kalau barang sitaan setelah putusan inkrah itu bagaimana mekanisme pelelangannya?" ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

"Kedua, apa kita punya data sejak KPK dibentuk 2003 sampai sekarang, berapa aset tanah, mobil, perusahaan, uang yang di bank itu, kan dibekukan semua," imbuhnya.

Benny meminta KPK tidak berprasangka buruk dari pertanyaan ini. KPK hanya diminta menjelaskan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setelah barang dinyatakan dirampas negara, itu dapat dilelang atau dihibahkan sesuai peraturan Menteri Keuangan. Dia mengatakan jaksa KPK-lah yang bertugas mengeksekusi barang rampasan.

"Jika putusan dinyatakan dirampas negara, hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Siapa yang serahkan? Jaksa KPK itu pakai surat resmi kepada Kemenkeu," terang Syarif.

Benny meminta KPK menyerahkan list barang sitaan tersebut. Komisi III DPR ingin mengetahui berapa banyak barang yang dirampas, dilelang, dan dihibahkan KPK.

"Tolong bukti-bukti surat berharga, emas, tambang yang disita, dilelang, kalau bisa kita tahu siapa yang beli barang lelang ini. Saya rasa transparansi. Tolong list-nya, kalau ada mobil, rumah, tanah, gedung, perusahaan," pinta Benny.

"Mana yang dikelompokkan, dihibahkan mana, rampas mana, lelang mana. Lembaga yang melakukan pelelangan lembaga mana?" imbuh politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yang juga anggota Pansus Angket KPK, ikut mempertanyakan cara KPK mengelola barang sitaan terkait tindak pidana korupsi.

Junimart, yang mendapat kesempatan pertama, bertanya kepada pimpinan KPK mulanya membacakan sederet aset adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Junimart bertanya tentang pengelolaan sederet aset, di antaranya kendaraan yang disita dari Wawan.

"Kami koordinasikan dengan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), khususnya mobil-mobil. Dari Rupbasan tidak bersedia karena butuh uang untuk merawat Ferrari. Oleh karena itu, beberapa mobil mewah pernah dikerjasamakan dengan Kemenkum HAM ditempatkan di parkir Kemenkum HAM karena Jaksel dan Rupbasan yang dekat gedung lama KPK itu tidak mencukupi, (aset kendaraan) itu sebagian diparkir di Jakarta Pusat," kata Laode menjawab pertanyaan Junimart, Senin (11/9).

Syarif menjelaskan KPK sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kemenkum HAM dan Kementerian Keuangan, terkait aset sitaan. Namun KPK, sambung dia, khawatir akan nilai jual aset sitaan yang bisa menurun bila penguasannya terlalu lama di penegak hukum.

"Perlu dipikirkan Bapak-bapak Komisi III, makin lama barang-barang dalam penguasaan KPK, Polri, dan Kejaksaan, makin lama nilainya makin turun," ujar Syarif.

Pertanyaan soal barang sitaan juga dilontarkan anggota Komisi III yang juga Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa. Dari informasi yang diterima anggota Dewan, tidak semua aset sitaan terdata di Rupbasan.

"Data yang kami miliki yang daftarnya jelas terinci detail di Rupbasan wilayah Jakarta dan Tangerang itu hanya ada mobil, motor, sedikit alat mesin, dan alat cetak. Di luar itu, tidak ada," tegas Agun.

"Ini menurut hemat saya perlu konsistensi kalau pimpinan KPK sudah menandatangani ketentuan yang mengatakan harus laporan dan untuk pendataan, ini harus konsisten dijalankan," sebut Agun. (dtc/mfb)

BACA JUGA: