Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjebloskan Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Henry yang merupakan investor Pasar Turi ini tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang.

"Sesuai KUHP, ancaman hukumannya bisa ditahan, sedangkan alasan subyektifnya adalah untuk memperlancar proses persidangan," kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan, Kamis (10/8).

Penahanan Henry dilakukan setelah adanya pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Didik menerangkan, tersangka mendatangi Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 11.00 Wib didampingi dua orang kuasa hukum.

Menurutnya proses penahanan sempat alot karena tersangka menolak dilakukan penahanan. "Kami pun menyodorkan berita acara penolakan penahanan dan akhirnya mau ditahan," ungkap Didik.

Setelah proses administrasi penahanan, Henry langsung digelandang ke mobil tahanan. Saat melintasi wartawan yang mengambil penahanannya, Henry sempat berujar jika penahanannya ada konspirasi.

"Ada konspirasi pada penahanan saya," ujar Didik menirukan pernyataan Henry saat digelandang ke mobil tahanan.

Menanggapi pernyataan Henry, Didik enggan mengomentarinya. "Susah kalau semua tersangka ditahan bilang ada konspirasi," pungkas Didik.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (dtc/mfb)

BACA JUGA: