Pemeriksaan dokumen dalam proses penelitian administrasi masih dilakukan KPU. Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan sampai saat ini banyak data anggota ganda yang ditemukan.

"Detailnya sih kita belum dapat laporan, tapi dari level ini kegandaan anggota, dokumen yang secara administratif tidak memenuhi syarat, belum memenuhi syarat," ujar Pramono di kantor KPU, Jumat (27/10).

Ia mengatakan kegandaan data terjadi, baik di lingkup internal maupun eksternal partai. Di lingkup internal partai, kegandaan terjadi berupa kesamaan identitas antara satu daerah dan daerah lain.

Sedangkan di lingkup eksternal, identitas yang terdaftar dalam satu partai sama seperti data dalam partai lain. Pramono mengatakan kegandaan ini terjadi hingga mencapai 36 ribu dalam satu partai.

KPU sendiri memasang syarat minimal partai yang mendaftar Pemilu 2019 mesti memiliki 260 ribu anggota di kabupaten/kota.

"Dua-duanya (internal dan eksternal), sampai 36 ribu. Rata-rata kan kalau di syarat minimal (keanggotaan kabupaten kota) sekitar 260-an ribu," kata Pramono.

Pramono mengatakan hal ini terjadi karena pencarian identitas anggota yang tidak benar. Ia juga mengatakan identitas yang dimasukkan seharusnya milik orang yang benar-benar mendukung partai tersebut.

"Sebenarnya sih pencarian KTP itu tidak melalui cara yang benar, biasanya seperti itu. Harusnya kan benar-benar orang itu menyerahkan KTP itu karena dia setuju mendukung partai. Bukan dicatut atau segala macam," kata Pramono.(dtc/mfb)

BACA JUGA: